Example banner 468x60 Langanan
Bencana AlamBeritaHukumKriminalNasionalOpiniPolitik

Pengamat: Kibar Bendera GAM Langgar Hukum, Ciderai Damai

77
Prajurit TNI mengamankan seorang Pria pembawa senjata Api dan Pisau Rencong saat aksi orasi bendera GAM, di jalan nasional lintas Banda Aceh – Medan, Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe./mbcindonesia.com
Example banner 468x60 Langanan

MBCIndonesia.com, Lhokseumawe – Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik baru-baru ini. Dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi juga mencederai komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik.

Dikutip dari CNNIndonesia.com. Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan, simbol GAM. Memiliki makna historis dan politik yang kuat karena berkaitan langsung dengan gerakan separatis bersenjata di masa lalu.

OKK

Kibarkan Bendera Bintang Bulan Melanggar Hukum dan Ingkari janji Perdamaian

Oleh karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi biasa.

“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum. Akan tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata Trubus, dalam keterangan resminya Kamis (25/12).

Ia menilai aksi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial dan membuka kembali luka lama masyarakat Aceh yang telah berupaya bangkit dan menata kehidupan dalam suasana damai.

Penilaian itu muncul menyusul pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa. Dalam pembubaran tersebut, aparat mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam rencong.

TNI Bubar Paksa Sekelompok Sparatis GAM

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran mengatakan pembubaran di lakukan saat kelompok tersebut melakukan aksi di tengah jalan nasional lintas Banda Aceh-Medan. Tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas sempat terganggu. Meski sempat di warnai ketegangan, pembubaran berlangsung tanpa kekerasan. Setelah di lakukan pendekatan persuasif, spanduk dan kain umbul-umbul menyerupai bendera GAM di serahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian membubarkan diri.

Ali Imran menegaskan pembubaran di lakukan secara persuasif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Dalam proses tersebut, prajurit TNI mengamankan seorang pria yang di duga sebagai provokator. Karena membawa tas berisi senjata api pistol dan senjata tajam rencong.

Trubus menilai pendekatan yang di lakukan aparat menjadi penting, terutama karena pembubaran di pimpin langsung oleh Danrem yang merupakan putra daerah Aceh, sehingga memiliki pemahaman sosial dan kultural yang kuat terhadap sensitivitas masyarakat setempat.

“Ketika penegakan hukum di lakukan oleh figur yang juga anak Aceh, pesan yang sampai bukan represif, tetapi ajakan menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah memilih jalan damai,” ujar Trubus.

Ia menekankan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali pada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah.

“Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah di capai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,” pungkasnya.

Trubus menambahkan perdamaian Aceh hanya bisa lestari tatkala hukum di tegakkan secara tegas. Menurut Trubus, masyarakat tidak boleh di korbankan oleh kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian. Sering kali memanfaatkan situasi Aceh dengan memprovokasi individu dan atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.

“Langkah tegas aparat sangat di perlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal,” ujar dia.(ogit)

Example banner 300x250 Bahan
Example banner 468x60 Langanan