Example banner 468x60 Langanan
BeritaHukummbc ArtikelNasionalPolitik

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Demi Jaga Nama Polri

332
Personel Brigade Mobil Kepolisian Indonesia berjaga di luar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Kamis besok (27/6/2019) merupakan hari pengumuman hasil sidang Mahkamah Konstitusi tentang sengketa hasil Pemilu 2019./mbcindonesia.com (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Example banner 468x60 Langanan

MBCIndonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri atau jabatan sipil. Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11).

Sesuai UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002. Tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

OKK

Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3. Tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”. Yaitu “Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Akibat dari putusan itu, kata Ketua MK, Suhartoyo, “frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Dalam putusannya, MK menyebut frasa itu menimbulkan kerancuan dan malah memperluas pemaknaan dari Pasal 28 ayat 3. Akibatnya, frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan polisi pada jabatan di luar Polri.

Di sisi lain, MK menyebutkan, frasa itu juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

“Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK./mbcindonesia.com/ HO Foto Humas/Ifa

Pemohon pengujian penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri ini adalah seorang advokat bernama Syamsul Jahidin dan seorang sarjana hukum bernama Christian Adrianus Sihite.

Menurut Keterangan Saksi dan Sejumlah Menteri RI

Merujuk keterangan eks Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli bagi Syamsul dan Christian, saat ini setidaknya terdapat 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri alias menduduki jabatan sipil.

Soleman berkata, 4.351 polisi itu menghilangkan peluang kerja terjadap 4.351 warga sipil yang tidak bekerja di Polri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif, menduduki jabatan sipil.

“Sesuai aturan kan seperti itu. Ya [akan meminta polisi aktif mundur] kalau aturannya seperti itu kan,” kata Prasetyo seperti di kutip Kompas.com, Kamis (13/11).

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kata dia, putusan MK harus menindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur punya jabatan di kementerian atau lembaga.

“Nanti akan kami bahas soal itu,” kata Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kamis (13/11).

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan institusinya “menghormati” keputusan MK.

Sandi berkata, masih menunggu salinan putusan resmi yang di keluarkan MK untuk dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Putusan itu akan segera dipelajari.

“Bahwa kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini, tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah di tetapkan oleh pengadilan,” kata Sandi seperti di kutip Kumparan.

Dari Sembilan Hakim MK di Persidangan

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul dan Christian, beserta para kuasa hukum mereka, mengungkap bagaimana polisi aktif selama ini telah bekerja di berbagai lembaga sipil, seperti KPK, BNN, BNPT, dan berbagai kementerian.

Dari sembilan hakim MK, dua di antaranya tidak setuju dengan putusan ini, yaitu hakim Daniel Yusmic Foekh dan hakim Guntur Hamzah.

Kedua menilai “pengujian frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri bukanlah persoalan konstitusionalitas norma tapi lebih merupakan implementasi norma.”

Daniel dan Guntur berpendapat, MK semestinya menolak perkara pengujian UU Polri ini “karena tidak beralasan menurut hukum”.(ogit/BBC NEWS INDONESIA)

Example banner 300x250 Bahan
Example banner 468x60 Langanan